Kontrak Ada, Realisasi Mana? SMSI Desak Audit Transparan Kerja Sama Publikasi Pemberitaan DPRD - Pemda Pati


SEMARANG  - Pengelolaan anggaran kerja sama publikasi antara perusahaan pers dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pati untuk tahun anggaran 2025–2026 mendapat sorotan.


Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini mendorong agar evaluasi dan pemeriksaan dilakukan secara transparan, serta dapat diuji berdasarkan dokumen maupun fakta di lapangan.


Agus Kliwir menegaskan, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada kelengkapan administrasi.


Menurutnya, perlu ada pencocokan antara kontrak, nilai anggaran, pekerjaan yang dijanjikan, realisasi pemberitaan, hingga keberadaan perusahaan pers yang menerima kerja sama.


“Jangan hanya audit berkas di atas meja. Kalau menggunakan uang rakyat, maka harus bisa diuji dari dokumen sampai fakta di lapangan,” ujar Agus Kliwir, Minggu (23/8/2026).


Ia menyebut, apabila pengelolaan anggaran tersebut menjadi objek pemeriksaan, lembaga pemeriksa seperti BPK RI melalui BPK Perwakilan Jawa Tengah dapat menjalankan pemeriksaan sesuai kewenangannya.


Sementara itu, aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan dugaan maladministrasi dapat menjadi ranah Ombudsman RI sesuai kewenangan.


Sorotan juga diarahkan pada keberadaan perusahaan pers. Agus Kliwir meminta agar perusahaan yang memperoleh kerja sama publikasi, tidak hanya dinilai berdasarkan dokumen


Tetapi juga dapat diverifikasi secara faktual, termasuk alamat kantor, badan hukum, penanggung jawab, struktur redaksi, serta aktivitas jurnalistik.


“Kalau perusahaan pers memang aktif dan profesional, tentu tidak perlu takut diverifikasi. Kantornya jelas, redaksi dan aktivitas jurnalistiknya juga dapat dibuktikan,” katanya.


Menurut Agus Kliwir, transparansi diperlukan agar penggunaan uang publik dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan.


Informasi mengenai penerima kerja sama, dasar pemilihan, nilai kontrak, bentuk pekerjaan, serta bukti realisasi publikasi, dinilai penting untuk dibuka kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.


Ia menekankan bahwa dorongan audit bukanlah tuduhan telah terjadi penyimpangan. “Ini bukan tuduhan


Ada atau tidaknya pelanggaran harus ditentukan melalui pemeriksaan, bukti, dan kewenangan lembaga yang berkompeten,” lanjutnya.


SMSI berharap evaluasi kerja sama publikasi 2025–2026 menjadi momentum memperbaiki tata kelola anggaran, memperkuat transparansi pemerintah, sekaligus menjaga profesionalitas dan kredibilitas perusahaan pers.


“Uang rakyat harus jelas penggunaannya. Kontrak harus jelas, pekerjaan harus nyata, dan perusahaan pers harus dapat diverifikasi oleh dewan pers


Semua proses harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” pungkasnya.(red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Merasa Ditinggalkan Usai Pilbup Bogor, Tim Trust Ungkap Kekecewaan Terhadap Elit Politik

PT. Bina Indocipta Andalan Menyelenggarakan Webinar dengan Tema, Kupas Tuntas PMK 136 Tahun 2024 Tentang Pengenaan Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) sebesar 15% bagi Perusahaan Multinasional di Indonesia.

Guncang Dunia Advokasi! PASTI Resmi Hadir, Pengacara dan Aktivis Kini Bersatu dalam Satu Komando Perjuangan.