PRAPERADILAN DITOLAK, FAKTA PENAHANAN SEBELUM LAPORAN POLISI MENJADI SOROTAN
DEPOK, 28 Juli 2026 – Pengadilan Negeri Depok melalui Hakim Tunggal Misna Febriny, S.H., M.H. menjatuhkan putusan yang menolak permohonan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Dpk yang diajukan terhadap tindakan Polsek Sukmajaya terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka. Putusan tersebut menjadi perhatian karena selama persidangan terungkap fakta yang dipersoalkan oleh Pemohon. Berdasarkan keterangan tiga orang saksi di bawah sumpah, Pemohon telah dimasukkan ke dalam ruang tahanan sekitar pukul 03.40 WIB pada 2 Mei 2026, sementara Laporan Polisi baru dibuat sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama. Di sisi lain,Termohon tidak menghadirkan seorang pun saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Bagi Tim Kuasa Hukum Pemohon dari LAWFIRM SUMANTRI & PARTNERS ,perkara ini sejak awal bukanlah mengenai bersalah atau tidaknya seseorang atas dugaan tindak pidana, melainkan mengenai kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur yang diwajibkan KUHAP sebelum membatas...