Tangkap Dan Proses Hukum Pelaku Usaha Tambang Pasir di Kapuas Hulu
KAPUAS HULU - Beberpa tambang pasir yang mengeruk aliran sungai mentebah tidak kantongi ijin tetapi di biar kan bebas oleh aparat penegak hukum ini ada apa??
Sebagaimana yang kita tahu bahwa usaha tambang pasir masuk dalam undang undang minerba mineral dan batu bara akan tetapi pekerjaan tambang pasir di biarkan bebas tetapi tambang mas diburu seperti mafia.
Terkait pertambangan pasir ini menjadi sorotan khusus bagi oenegak hukum yang ada di kapuas hulu ada apa, kenapa ada pembiaran padahal jelas jika kita mengacu kepada undang undang jelas salah seorang warga yang enggan nama nya disebut kan.
Kepala desa baru dilantik sampai berita ini diturun kan belum bisa dikonfirmasi Terkait persoalan ini.
kenapa bisa bebas beroperasi tambang pasir ilegal di wilayah hukum kapuas hulu?
Pengelola usaha ini belum mengantingi ijin sampai saat ini.
Pengamatan tim media ini di lapangan, di Desa m, Kecamatan Tanjung intan diduga sudah cukup lama beroperasi tanpa memiliki izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Tiga tempat tambang pasir diduga ilega
Patut diduga tiga tempat usaha tambang pasir ilegal tersebut melanggar UU RI Nomor: 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pasal 158 bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara selama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus milliar).***(WPR)

Komentar
Posting Komentar